About

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
INDIESROOM INDONESIA

ANGGARAN DASAR (AD)
INDIESROOM INDONESIA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Yang dimaksud dengan Indiesroom Indonesia adalah :

Indiesroom Indonesia adalah salah satu Organisasi Masyarakat yang bersifat Non Profit dimana di dalamnya berorientasi pada nilai-nilai Seni, Budaya, Intelektual dan Pariwisata dengan para anggotanya yang merupakan para pemerhati dan pelaku dalam bidang di atas.

BAB II
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN IDENTITAS

Pasal 2

Organisasi ini bernama Indiesroom Indonesia dengan slogan “Independent Act Behaviours” yang berarti “Membiasakan Berlaku Mandiri”.

Pasal 3

Indiesroom Indonesia di tetapkan di Pasuruan pada tanggal, 20 Mei 2008 untuk waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 4

Indiesroom Indonesia berkedudukan di Dusun Pekangkungan RT/RW : 002/002, Desa Pekangkungan Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Pasal 5

Indiesroom Indonesia adalah Organisasi Masyarakat yang bersifat Non Profit dimana di dalamnya berorientasi pada nilai-nilai Seni, Budaya, Intelektual dan Pariwisata dengan para anggotanya yang merupakan para pemerhati dan pelaku dalam bidang di atas.

BAB III
ASAS, SIFAT DAN KEDUDUKAN

Pasal 6

Indiesroom Indonesia berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kerakyatan, persatuan, kebebasan berkreasi dengan melestarikan dan mengembangkan falsafah budaya Nasional & Internasional.

Pasal 7

Indiesroom Indonesia bersifat Indepanden, Otonom, Aspiratif, Partisipatif, dan Demokratis

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI

Pasal 8

Indiesroom Indonesia bertujuan memberdayakan masyarakat khususnya generasi muda yang berkreasi di bidang seni, budaya, intelektual dan pariwisata sehingga dapat ditumbuh kembangkan menjadi satu hal yang positif dan memiliki satu nilai profesi demi terwujudnya satu ekonomi kreatif.

Pasal 9

Indiesroom Indonesia berfungsi sebagai :

  1. Wahana ekspresi generasi muda
  2. Wahana pengembangan bakat, pengetahuan, kebudayaan dan pariwisata
  3. Wahana pengabdian masyarakat
  4. Wahana kepedulian sosial
  5. Wahana persatuan generasi muda secara keseluruhan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

Anggota Indiesroom Indonesia adalah para pemerhati dan pelaku di bidang seni, budaya, intelektual dan pariwisata serta generasi muda yang ingin mengembangkan minat dan bakat sekaligus menggali potensi diri.

 

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 11

Keuangan Indiesroom Indonesia diperoleh dari :

  1. Dana kolektif dari para anggota yang mendaftarkan diri.
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal, serta tidak bertentangan dengan AD/ART Indiesroom Indonesia.
  3. Sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB VII
PENUTUP

Pasal 12

Segala hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini akan diatur kemudian, tentunya dengan musyawarah mufakat.

Pasal 13

Anggaran Dasar ini berlaku sejak mulai dibuat dan ditetapkannya anggaran dasar sebagai anggaran dasar Indiesroom Indonesia.

 

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
INDIESROOM INDONESIA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1

Anggota Indiesroom Indonesia adalah para pemerhati dan pelaku di bidang seni, budaya, intelektual dan pariwisata serta generasi muda yang memiliki minat, bakat dan kepedulian pada bidang diatas serta memiliki kemauan untuk mengikuti kegiatan-kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Indiesroom Indonesia.

Pasal 2

Keanggotaan Indiesroom Indonesia dinyatakan di copot keanggotaannya apabila :

  1. Anggota dinyatakan telah menyimpang dan telah melanggar peraturan yang berlaku seperti :
  1. Mencuri
  2. Melakukan Perbuatan asusila
  3. Mengedarkan dan menggunakan barang terlarang
  4. Meminum minuman keras
  5. dan segala bentuk perbuatan-perbuatan kriminal lainnya
  1. Anggota mengundurkan diri dengan alasan-alasan yang rasional dan dapat diterima oleh segenap pengurus.

Pasal 3

Hak dan Kewajiban:

  1. Setiap anggota Indiesroom Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang berlaku di dalam organisasi tersebut.
  2. Setiap anggota Indiesroom Indonesia berhak mengeluarkan aspirasi, inspirasi dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan.
  3. Setiap anggota diperlakukan sama dengan anggota lainnya dan memiliki hak dipilih dan memilih.
  4. peraturan hak dipilih dan hak memilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri dalam peraturan pemilihan.

Pasal 4

  1. Setiap Anggota Wajib menaati segala ketentuan AD/ART dan peraturan Organisasi yang berlaku.
  2. Setiap Anggota Wajib menjaga nama baik Indiesroom Indonesia dan pribadinya sendiri.

BAB II
KEPENGURUSAN

Pasal 5

Struktur Pengurus terdiri dari :

            Pengurus Harian

  1. Ketua Umum
  2. Wakil Ketua
  3. Sekretaris
  4. BendaharaPengurus Bidang
  1. Bidang Sinematografi, fotografi dan desain grafis
  2. Bidang Musik
  3. Bidang Sastra
  4. Bidang Pariwisata
  5. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)

 

Pasal 6

Tugas dan kewajiban:

  1. Ketua Umum

Sebagai Pimpinan tertinggi di Indiesroom Indonesia, ketua umum bertugas :

  • Bertanggungjawab penuh bagi keberlangsungan Organisasi.
  • Mengatur dan mengkordinir jalannya organisasi.

Kewajiban :

  • Menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggung jawab.
  • Sebagai pemersatu setiap anggota.
  • Pusat koordinasi
  1. Wakil Ketua

Sebagai wakil Pimpinan tertinggi di Indiesroom Indonesia, wakil ketua bertugas :

  • Bersama-sama ketua umum bertanggungjawab penuh bagi keberlangsungan Organisasi.
  • Menggantikan ketua dalam engatur dan mengkordinir jalannya organisasi apabila ketua umum sedang berhalangan.

Kewajiban :

  • Bersama-sama Ketua Umum menjalankan roda organisasi dengan penuh tanggungjawab
  • Sebagai pemersatu setiap anggota.
  1. Sekretaris

Bertugas :

  • Bertanggungjawab penuh dalam hal kesekretariatan.
  • Bertanggungjawab menertibkan segala bentuk administrasi.
  • Mengatur keluar masuknya surat

Kewajiban :

  • Melakukan pendataan bagi setiap anggota.
  • Menjaga dan Mengatur ketertiban kesekretariatan
  1. Bendahara

Bertugas :

  • Mengatur keluar masuknya keuangan organisasi.
  • Mendata dan membukukan seluruh keuangan organisasi.
  • Bertanggungjawab atas keuangan organiasasi.

Kewajiban.:

  • Memberikan laporan keuangan/pertanggungjawaban keuangan satu bulan sekali.
  • Mengadakan dan menarik iuran pada setiap anggota.
  • Pemegang penuh Keuangan Organisasi.
  1. Bidang Sinematografi, Fotografi & Desain Grafis

Bertugas :

  • Menampung segala bentuk kretifitas Kader.
  • Memproduksikan bakat kader dalam bentuk media tulis ataupun pentas.

Kewajiban :

  • Membuat media tulis sebagai bentuk ekspresi bagi seluruh kader.
  • Mengakses Jarngan kesenian baik di tingkat lokal, daerah maupun Nasional.
  1. Bidang Musik

Bertugas :

  • Menampung segala bentuk kretifitas Kader.
  • Memproduksikan bakat kader dalam bentuk media tulis ataupun pentas.

Kewajiban :

  • Membuat media tulis sebagai bentuk ekspresi bagi seluruh kader.
  • Mengakses Jarngan kesenian baik di tingkat lokal, daerah maupun Nasional.
  1. Bidang Sastra

Bertugas :

  • Menampung segala bentuk kretifitas Kader.
  • Memproduksikan bakat kader dalam bentuk media tulis ataupun pentas.

Kewajiban :

  • Membuat media tulis sebagai bentuk ekspresi bagi seluruh kader.
  • Mengakses Jaringan kesenian baik di tingkat lokal, daerah maupun Nasional.
  1. Bidang Pariwisata

Bertugas :

  • Mengadakan pendataan tentang objek dan perilaku Pariwisata
  • Mengadakan pertemuan dan pengenalan sekaligus pendekatan kepada masyarakat awam tentang pentingnya pariwisata.

Kewajiban :

  • Melakukan pemeliharaan.
  • Bekerja sama dengan berbagai pihak pengelola objek wisata dan bersama-sama membentuk satu pencitraan yang positif terhadap masyarakat lokal, wisatawan domestik dan internasional.
  1. Bidang Hubungan Masyarakat (Humas)

Bertugas :

  • Membawa nama baik organisasi baik secara internal maupun eksternal.

Kewajiban :

  • Mengadakan pendekatan serta mengajak masyarakat umum untuk peduli terhadap pelestarian dan pengembangan seni, budaya, intelektual dan pariwisata.

BAB III
BENTUK KEGIATAN

Pasal 7

 

DATABASE :

Merupakan pendataan terhadap perilaku dan pengembangan dalam bidang Seni, budaya, Intelektual dan Pariwisata.

MEET & GREET:

Merupakan satu pertemuan yang diadakan secara rutin antara anggota dengan nara sumber yang lain agar bisa saling bertukar pikiran serta mendapatkan informasi-informasi terbaru.

COMPILATIONS :

Merupakan satu kompilasi/kumpulan dari karya-karya para anggota yang diproduksi sesuai dengan bidangnya masing-masing yang merupakan satu wujud nyata dari apa yang sudah mereka pelajari.

 

BAB IV
PENUTUP

Pasal 8

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan diatur dikemudian hari dalam praturan organisasi yang lain.
  2. Bilamana ditemukan kekeliruan akan ditinjau dikemudian hari.
  3. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan.